Pernikahan adalah momentum sakral dalam perjalanan hidup percintaan antar sepasang kekasih yang saling mencintai. Di mana komitmen dibangun dengan janji sehidup semati sampai maut memisahkan merupakan impian setiap pasangan.
Mempersiapkan sebuah pernikahan bukan hanya sekedar dana, undangan, ataupun catering saja. Terkadang beberapa pasangan juga melakukan perjanjian pra nikah sebelum melangsungkan pernikahan. Meskipun banyak pihak yang menolak tentang hal ini, namun pada kenyataannya perjanjian pra nikah telah tertulis di Undang-Undang Indonesia yang diatur pada pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika pada waktu atau sebelum melakukan perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang telah disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Lalu apa sebenarnya perjanjian pra nikah tersebut? Dan pentingkah perjanjian pra nikah ini dibuat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari disimak penjelasannya di bawah ini!