Dalam kondisi Pandemi ini, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk mengurangi kegiatan sosialisasi antar masyarakat. Namun tindakan mengurangi sosialisasi antar masyarakat ini terdapat banyak istilah-istilah yang berkembang dan secara langsung dapat membingungkan masyarakat. Contohnya ada PSBB, PSBB Transisi, PSBB Ketat, AKB, PSBM, PSBK, PSKS dan yang terbaru adalah PPKM Jawa-Bali.
Sebagai masyarakat awam yang diminta untuk melakukan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan) wajib kita taati bersama supaya wabah pademi ini dapat segera berakhir. Tapi dengan istilah-istilah tersebut di atas, apa sih maksud itu semua? Yuk kita bahas satu persatu HappyFams.
Kebijakan PSBB merupakan kebijakan pemerintah pertama kali di awal terjadi pandemi di Indonesia, sekitar bulan Maret 2020. Kebijakan ini diberlakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok. Kebijakan ini bertujuan mencegah migrasi dari dan/atau keluar masuk Jabodetabek. Diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah, beribadah di rumah dan belajar dari rumah. Maksimal 50% pekerja yang bekerja di kantor (Work From Office) dan 50% Work From Home. Tempat hiburan dan tempat makan ditutup selama kebijakan ini berlaku, tapi tempat makan masih diijinkan untuk pesan antar.
PSBB transisi merupakan kebijakan pelonggaran dari PSBB itu sendiri, kebijakan mengurangi sosialiasi antar masyarakat ini tetap diberlakukan namun sudah boleh keluar masuk dari wilayah Jabodetabek. Tempat ibadah sudah mulai dijinkan dibuka, namun tetap dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Namun porsi bekerja di kantor masih 50-50.
Kebijakan PSBB Ketat atau Rem Darurat yang diambil oleh Gubernur Jakarta, tujuannya untuk menutup masyarakat migrasi keluar maupun masuk ke wilayah Jakarta. Namun tujuan utamanya tetap untuk mencegah terjadi penyebaran virus covid-19 yang semakin tinggi dan jumlah kasus kematian atas virus ini sangat tinggi di wilayah Jakarta.
Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat namun seiring berjalan dilakukan secara nasional. Maksudnya adalah masyarakat diijinkan untuk melakukan kegiatan di luar rumah namun harus beradaptasi dengan kondisi pandemi ini. Seperti menghindari kerumunan atau keramaian, menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dilakukan di beberapa Kota di Jawa Barat seperti Bogor, Bandung, Depok dan Bekasi yang jumlah penyebaran virus semakin tinggi. Namun diluar kota-kota tersebut masih diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kebijakan Sosial Berskala Kecil ini terjadi di Kota Makasar. Dimana hanya beberapa wilayah kecil saja yang tinggal kasus positifnya tinggi di dalam Kota Makasar dan sekitarnya.
Pembatasan Sosial Kampung Siaga merupakan kebijakan dari pemerintah Kota Depok. Artinya pemberlakuan pembatasan ketat di sekitar 238 Rukun Warga merupakan Zona Merah dari penyebaran Covid-19. Dimana di lingkungan RW yang berdampak PSKS ini seperti "lockdown kecil" karena warga tidak diijinkan keluar masuk dari lingkungan RW yang berlaku PSKS.
Dan yang baru-baru ini adalah PPKM Jawa dan Bali. Merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah di seluruh pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan karena melihat jumlah positif Covid-19 rekor tertinggi dalam beberapa hari di Bulan Januari 2021.
Adapun dampak dari kebijakan PPKM Jawa-Bali ini adalah:
Dengan banyaknya istilah-istilah ini memiliki tujuan yang sama yaitu menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Namun hal ini tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan semua pihak dari jajaran atas sampai bawah pemerintahan termasuk masyarakat.
Apapun istilahnya semoga wabah penyakit ini dapat selesai di Indonesia maupun di seluruh Bumi, dan seluruh masyarakat dapat hidup normal kembali seperti sedia kala