Seiring berjalannya waktu dunia pendidikan Indonesia juga turut mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan Indonesia saat ini. Salah satu program pendidikan yang baru diungkapkan oleh Mas Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim yakni merdeka belajar. Mungkin beberapa orang sudah mengetahui apa itu merdeka belajar, namun tidak sedikit pula yang baru mendengar istilah ini.
Oleh karena itu, kali ini Happinest.id akan membahas lebih jauh mengenai apa itu merdeka belajar Nadiem Makarim ini dan program apa yang akan diterapkan pada pendidikan di Indonesia.
Menurut Mas Menteri Nadiem, panggilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Dan esensi kemerdekaan berpikir harus ada pada guru terlebih dahulu, tanpa terjadi di guru maka tidak akan mungkin terjadi pada murid. Sistem pengajaran yang diterapkan nantinya akan mengubah belajar di dalam kelas menjadi di luar kelas.
Tujuannya yakni mengubah nuansa pembelajaran agar menjadi lebih nyaman, sebab murid-murid dapat melakukan kegiatan diskusi lebih banyak dengan guru. Tidak hanya itu saja, murid tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, belajar di luar kelas dapat membentuk karakter murid menjadi lebih berani, mudah bergaul, cerdik, sopan, berkompetensi, serta tidak hanya mengandalkan sistem ranking yang dapat memberikan tekanan pada murid dan orang tua.
Karena pada dasarnya setiap anak memiliki tingkat kecerdasan dan bakat yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan jika tujuan merdeka belajar ada karena adanya keinginan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih bahagia tanpa adanya beban dalam mencapai skor atau nilai tertentu.
Sumber: freepik
Terdapat 4 pokok kebijakan dari Kemendikbud RI yang telah dipaparkan di depan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia pada tanggal 11 Desember 2019 di Jakarta antara lain:
1. Ujian Nasional (UN) akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Dalam asesmen ini menekankan pada kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (Programme for International Student Assesment).
Berbeda dengan Ujian Nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan, asesmen akan dilaksanakan pada kelas 4, 8, dan 11. Hasil dari asesmen diharapkan dapat menjadi masukkan bagi setiap sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran berikutnya sebelum peserta didik menyelesaikan program pendidikannya.
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan kepada sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan kebebasan dalam menentukan bentuk penilaian mulai dari karya tulis, portofolio, ataupun bentuk penugasan lainnya.
3. Penyederhanaan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Mas Menteri Nadiem Makarim RPP cukup dibuat dengan satu halaman. Dengan adanya penyerdehanaan administrasi, diharapkan waktu bagi guru untuk membuat administrasi dapat dialihkan pada kegiatan belajar serta peningkatan kompetensi.
4. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T). Sedangan untuk peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi mendapat kesempatan lebih banyak dari sistem PPDB. Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis dalam menentukan daerah zonasi tersebut.
Pembuatan kebijakan merdeka belajar Kemendikbud bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) di tahun 2019 menunjukkan bahwa hasil penilaian terhadap siswa Indonesia berada di posisi keenam dari bawah untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia berada diurutan ke-74 dari 79 negara.