Menikah adalah tindakan sakral antara sepasang kekasih dengan saksi dan diresmikan oleh penghulu. Pemerintah memberikan kesempatan emas buat HappyFams yang ingin menikah tetapi tidak dengan berbiaya mahal, yakni dengan datang langsung ke Kantor Urusan Agama terdekat. Jika jaman dahulu penghulu dipanggil ke rumah dan menyaksikan akad dengan bayaran cukup tinggi maka sekarang penghulu cukup duduk manis dan bekerja seperti penghulu biasanya.
Lalu apa sajakah yang harus dipersiapkan untuk menikah di KUA? Nah berikut aturan terbaru syarat nikah di KUA 2020-2021
Peraturan terbaru dalam syarat nikah di KUA saat ini sesuai dengan nomor 48 tahun 2014 bahwa ketika ada sepasang atau lebih orang menikah tidak dikenakan biaya sedikitpun dan pihak pengurus tidak diperkenankan mematok harga. Apabila ketahuan demikian, maka pihak pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Sedangkan, mempelai yang ingin memanggil penghulu ke rumah akan dibebankan biaya Rp. 600.000 dan masuk ke rekening kantor. Untuk syarat duda dan janda yang akan menikah bisa melampirkan berkas tambahan, Anda bisa tanya detailnya di kantor kelurahan.
Perkawinan selama pandemi belum berakhir tetap bisa dilaksanakan dengan aturan seperti biasa namun ada kewajiban utama dari setiap saksi yang datang. Dalam 1 kantor KUA hanya boleh didiami maksimal 7 orang terdiri dari sepasang mempelai, 1 penghulu, 2 saksi, 2 wali. Setiap orang menjaga jarak dan menyesuaikan protokol yang ada, memakai masker dan tidak dianjurkan membawa orang lebih banyak.
Bagaimana Acara Resepsi?
Sumber: mywedding
Karena sedang dalam pengawasan ketat, acara resepsi tidak dianjurkan oleh pemerintah. Namun, jika saat ini banyak orang yang memaksakan melakukan resepsi resikonya adalah penutupan paksa acara serta membubarkan acara resepsi. Berlaku juga untuk lembaga pendidikan anak usia dini.
Untuk HappyFams yang ingin segera menikah, semoga dimudahkan dan dilancarkan ya jalannya sampai ke pelaminan nantinya.